Penataan Jaringan Drainase Berdasarkan Tata Ruang Kota Langsa

Main Article Content

Eka Mutia
Wan Alamsyah

Abstract

Kota Langsa saat ini telah memiliki peraturan tentang penataan ruang yaitu Qanun No. 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Langsa Tahun 2012–2032. Qanun ini bertujuan untuk untuk mengarahkan pembangunan di Kota Langsa. Namun kehadiran Qanun tersebut belum terlalu mempengaruhi pembangunan di Kota Langsa, salah satunya pembangunan drainase. Hal ini dapat disebabkan belum berfungsinya jaringan drainase yang ada secara optimal dengan penataan ruang yang telah ada. tujuan dari penelitian ini adalah untuk Merekomendasikan penataan ruang yang sesuai untuk meningkatkan kinerja jaringan drainase pada lokasi penelitian. Ruang lingkup penelitian ini dibatasi pada lingkup wilayah studi yaitu pada daerah layanan sebahagian Gampong Teungoh Kecamatan Langsa Kota dan sebahagian Gampong Baro Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa. Hasil penelitian menunjukkan penyebab utama terjadi genangan adalah ketinggian elevasi saluran dan pola aliran yang menyimpang sehingga didapat 14 ruas saluran yang tidak berfungsi. Kemiringan saluran yang tidak seragam sehingga mengganggu kecepatan aliran di dalam saluran. Koefisien aliran sebagian besar menghasilkan debit aliran yang masih dapat ditampung oleh kapasitas saluran yang ada. Dari 68 ruas saluran yang ada terdapat 6 ruas saluran yang tidak dapat menampung debit aliran dan 21 ruas saluran dengan kapasitas lebih besar dari yang dibutuhkan. Berdasarkan hasil tersebut, maka saat perencanaan jaringan drainase perlu untuk dilakukan survey dan pengukuran ketinggian elevasi permukaan tanah dan tingkat kemiringan saluran yang tidak mengganggu kecepatan aliran. Selain itu perlu penataan ruang yang lebih terencana dengan mempertahankan ruang terbuka hijau pada daerah pelayanan dan setiap persil bangunan harus dipertahankan.

Article Details

Section
Articles