PERANAN PERGURUAN TINGGI (LPTK) DALAM MEWUJUDKAN TENAGA PENDIDIK YANG PROFESIONAL

  • Suparman Suparman Suparman Universitas Terbuka

Abstract

Peranan Perguruan Tinggi ( LPTK ) sebagai lembaga penyelenggara program pendidikan bagi tenaga kependidikan yang diharapkan dapat menghasilkan tenaga pendidik yang profesional. Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, setiap orang yang memiliki sertifikat pendidik, memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu. Dengan demikian maka profesi guru menjadi “profesi terbuka”, artinya mereka yang diterima menjadi guru tidak harus lulusan dari Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan ( LPTK ). Dengan demikian maka peluang bagi lulusan LPTK menjadi berkurang, sebab harus bersaing dengan mereka yang keluaran dari non LPTK.

Oleh karena itu perlu adanya upaya untuk mengantisipasi agar eksistensi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan tetap ada dan berdiri kokoh, artinya keberadaan LPTK tersebut tetap ada dan tidak hilang. Namun di lain pihak masih tersimpan harapan yang ditujukan kepada LPTK sebagai lembaga yang mencetak guru, yaitu hendaknya senantiasa dapat meningkatkan peranannya sehingga dapat menghasilkan tenaga pendidik yang paripurna dan sekaligus profesional.

Published
2018-06-24