GERAKAN PROTES PETANI KLATEN

“Aksi Sepihak Dalam Kurun Waktu Antara Tahun 1960-1965”

  • Hartutik Hartutik Universitas Samudra
  • Sukirno Sukirno

Abstract

Tanah merupakan aset yang sangat berharga bagi masyarakat agraris. Pada masa kolonial aturan tentang tanah mendapat pengaruh dari keluarnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960 sehingga terdapat program landreform yang digalakkan oleh pemerintah. Adanya Landreform memicu gerakan protes petani di daerah Klaten yang merupakan manifestasi dari aksi penolakan terhadap pelaksanaan atas kebijakan-kebijakannya. Gerakan protes petani Klaten yang dipromotori oleh Barisan Tani Indonesia (BTI) disebut dengan aksi sepihak (aksef). 

Published
2018-06-12