KAJIAN KRITIS PEMILIHAN KEPALA DAERAH CALON TUNGGAL PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 100/PUU-XIII/2015

  • Erniyanti Erniyanti Fakultas Hukum Universitas Batam
Keywords: Pilkada, Calon Tunggal, Putusan Mahkamah Konstitusi

Abstract

Permasalahan pilkada calon tunggal marak terjadi pada pelaksanaan pilkada tahun 2015. Hal ini dinilai dapat mengancam demokrasi daerah dalam hal pemilihan secara demokratis menurut UUD 1945. Oleh karena itu, permasalahan ini diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 100/PUU-XIII/2015 dan ditetapkan dengan UU No. 10 Tahun 2016. Merujuk pada kedua regulasi tersebut, calon tunggal dapat mengikuti pelaksanaan pilkada dengan mekanisme referendum. Adapun metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan. Oleh karena itu bahan hukum yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.

Published
2018-12-03