TINDAK PIDANA PENELANTARAN DALAM RUMAH TANGGA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUALASIMPANG

  • Khairullah Khairullah Fakultas Hukum Universitas Samudra
  • Cut Elidar Fakultas Hukum Universitas Samudra
  • Siti Sahara Fakultas Hukum Universitas Samudra
Keywords: Tindak Pidana, Penelantaran, Rumah Tangga

Abstract

Penelantaran dalam rumah tangga diatur dalam UU No 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT,  penelantaran yang dilakukan oleh suami atau isteri di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang yaitu meninggalkan anak, isteri atau suami yang ia berkewajiban memberikan kehidupan perawatan dan pemeliharaan kepada orang tersebut, tindak pidana penelantaran banyak terjadi di masyarakat Aceh Tamiang  dan  sedikit sekali mendapat penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga tersebut. Penelantaran dalam rumah tangga diatur dalam UU No 23 tahun 2004 tentang PKDRT.tiap orang yang “menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1); Menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat (2), Pasal 49 menyebutkan dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Faktor penyebab terjadinya tindak pidana penelantaran yaitu faktor individu,faktor sistemik dan faktor pendidikan. Upaya agar tidak terjadi penelantaran dalam rumah tangga yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, membina kesadaran hokum masyarakat terutama hokum agama tentang apa yang menjadi  hak dan kewajiban suami isteri Penelitian ini mengunakan metode Penelitian Yuridis normative  dan yuridis empiris. Yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti data skunder atau bahan pustaka. Penelitian hukum empiris yaitu  melakukan penelitian lapangan dengan mengadakan serangkaian wawancara dengan responden dan informan untuk memperoleh data-data dilapangan.

Published
2017-09-19
Section
Articles