STRATEGI IMPLEMENTASI PERIZINAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF SEBAGAI PEMBATASAN TERHADAP KEBEBASAN BERTINDAK

  • Nur Asiyah Fakultas Hukum Universitas Samudra
Keywords: Implementasi Perizinan, Instrumen Hukum, Pembatasan Kebebasan Bertindak

Abstract

Asas legalitas merupakan asas yang membatasi kekuasaan pemerintahan, dan pembatasan pemerintahan ini bukan berarti mematikan kekuasaan pemerintahan yang pada dasarnya berisi wewenang untuk mengendalikan (sturing) kehidupan masyarakat. Adapun izin diartikan sebagai pengecualian terhadap segala sesuatu hal yang pada prinsipnya dilarang atau tidak boleh dilakukan, jadi pemberian izin adalah pengualian terhadap larangan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Empiris. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum dan data yang terdiri dari Studi Kepustakaan (Liberary Research), Analisa bahan hukum dalam penelitian ini dilakukan dengan cara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Penerapan sanksi administratif dalam suatu izin merupakan pembatasan terhadap kebebasan untuk bertindak. Izin sebagai instrumen hukum dalam membatasi kebebasan bertindak bagi seseorang harus bertumpu pada aturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Penerapan sanksi administratif dalam suatu perizinan berfungsi untuk mengatur, mengendalikan dan atau mengarahkan kebebasan bertindak seseorang untuk berbuat sesuai dengan aturan hukum.

Published
2017-09-19
Section
Articles