KONSISTENSI PENEGAKAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DALAM HUBUNGAN ANTAR BANGSA

  • Muhammad Iqbal Asnawi Fakultas Hukum Universitas Samudra
Keywords: Penegakan hukum, humaniter, hubugan antar bangsa

Abstract

Keberadaan suatu negara tidak lepas dari hubungannya dengan negara lainnya. Dimana setiap negara mengharapkan perdamaian dari pada peperangan. Hal tersebut merupakan suatu cita-cita setiap negara guna menghindari konflik. Persoalan konflik dan perang menjadi sebuah pembicaraan yang hangat dalam hubungan antar Negara. Konvensi Jenewa 1949 menjadi sebuah hukum positif internasional yang menjadi bagian dari kaidah hukum internasional. Kajian ini ingin membahas tentang keterkaitan antara hubungan internasional dan  kekuasaan negara yang berakibat pada munculnya konflik. Dan, bagaimana pula kedudukan HHI dalam hukum internasional serta keberadaan ICRC dalam mengawal Konvensi Jenewa 1949.

Published
2017-09-19
Section
Articles