KONSISTENSI PENEGAKAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DALAM HUBUNGAN ANTAR BANGSA
Abstract
Keberadaan suatu negara tidak lepas dari hubungannya dengan negara lainnya. Dimana setiap negara mengharapkan perdamaian dari pada peperangan. Hal tersebut merupakan suatu cita-cita setiap negara guna menghindari konflik. Persoalan konflik dan perang menjadi sebuah pembicaraan yang hangat dalam hubungan antar Negara. Konvensi Jenewa 1949 menjadi sebuah hukum positif internasional yang menjadi bagian dari kaidah hukum internasional. Kajian ini ingin membahas tentang keterkaitan antara hubungan internasional dan kekuasaan negara yang berakibat pada munculnya konflik. Dan, bagaimana pula kedudukan HHI dalam hukum internasional serta keberadaan ICRC dalam mengawal Konvensi Jenewa 1949.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.