MEWUJUDKAN KESELAMATAN PENERBANGAN DENGAN MEMBANGUN KESADARAN HUKUM BAGI STAKEHOLDERS MELALUI PENERAPAN SAFETY CULTURE

  • Hasim Purba Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Keywords: keselamatan penerbangan, kesadaran hukum, safety culture

Abstract

Dalam rangka mendukung pembangunan nasional di segala bidang, maka peranan transportasi mempunyai kedudukan yang strategis. Salah satu modal transportasi penting dalam melayani kebutuhan jasa transportasi di Indonesia adalah kegiatan transportasi udara. Pelaksanaan transportasi udara baik untuk angkutan penumpang maupun untuk angkutan barang perlu diatur dalam regulasi yang khusus baik menyangkut aturan penyelenggaraannya maupun aturan yang memberikan perlindungan bagi para penumpang (pengguna jasa) transportasi udara.Menyadari perlunya peranan transportasi udara dalam mendukung pembangunan dan melayani kebutuhan masyarakat maka salah satu faktor yang harus diperhatikan adalahperihal keselamatan penerbangan. Memang harus dipahami bahwa untuk mewujudkan suatu keselamatan penerbangan terkait dengan berbagai faktor yang saling terkait, artinya masing-masing faktor mempunyai pengaruh langsung maupun tidak langsung dalam perwujudan keselamatan penerbangan.Salah satu faktor yang mempengaruhi keselamatan penerbangan adalah kesadaran semua stakeholder dalam mematuhi segala peraturan-peraturan hukum baik yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, beserta peraturan pelaksananyamaupun konvensi-konvensi internasional bidang keselamatan penerbangan.

Published
2017-09-19
Section
Articles