KAJIAN YURIDIS TENTANG PROSEDUR PERIZINAN TERHADAP IZIN USAHA DI KOTA BANDA ACEH
Abstract
Perkembangan perekonomian di Kota Banda Aceh telah mengalami perkembangan yang pesat pasca musibah tsunami. Banyak pengusaha baik dalam bentuk usaha makro, mikro dan menengah yang berkembang. Satu sisi, pemerintah menanggapi hal tersebut dengan menentukan regulasi hukum yang bertujuan untuk menertibkan setiap usaha, termasuk regulasi bidang perizinan. Salah satu regulasi tersebut yaitu Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Pembelanjaan dan Toko Modern dan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 53 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Setiap pelaksanaan usaha dapat dikontrol oleh pemerintah yang bertujuan menjaga ketertiban sehingga sesuai dengan tatanan ruang kota. Melihat berbagai macam realita yang ditemui di lapangan, maka dapat diteliti terkait fungsi izin usaha baik dari proses pemberian izin usaha hingga pengawasan izin usaha di Kota Banda Aceh.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.