TINJAUAN KRITIS TERHADAP PERATURAN GUBERNUR NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN HUKUM ACARA JINAYAH

  • Chadijah Rizki Lestari Fakultas Hukum Universitas SyiahKuala
  • Basri Effendi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Keywords: Pasal 262 Qanun Hukum Acara Jinayah, cambuk, tempat terbuka, Pasal 30 ayat (3) Pergub Nomor 5 Tahun 2018,

Abstract

Sejak konstitusi mengakui keistimewaan Provinsi Aceh disertai dengan pemberlakuan Syari’at Islam di wilayahnya, pemerintah daerah sudah mulai mengeluarkan peraturan daerah bernafaskan Islam. salah satunya dapat dilihat pada Pasal 262 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat (Qanun Hukum Acara Jinayah) dimana setiap pelaku jarimah yang melakukan perbuatan dilarang sebagaimana diatur pada Pasal 3 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Qanun Hukum Jinayah) akan dikenakan hukuman, salah satunya adalah cambuk yang dilaksanakan di tempat terbuka. MeskipunPasal 262 Qanun Hukum Acara Jinayah tidak menugaskan adanya pengaturan lebih lanjut tentang pelaksanaan hukuman cambuk dalam peraturan Gubernur, namun dalam kenyataannya Gubernur Aceh membatasi pengertian tempat terbuka sebagaimana disebutkan pada Pasal 30 ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayah (Pergub Hukum Acara Jinayah) bahwa yang dimaksud tempat terbuka untuk pelaksanaan hukuman cambuk adalah lembaga pemasyarakatan/Rutan/Cabang Rutan. Penelitian menggunaan metode yuridis normative yang bersifat deskriptif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan utama dikeluarkannya Pergub adalah alasan Gubernur untuk meningkatkan investasikarena pada pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh mendapat pertentangan dari pihak luar. Namun sangat disayangkan keluarnya Pergub tersebut bertentangan dengan system pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.Oleh karena itu secara yuridis Pergub Hukum Acara Jinayah tidak memiliki kekuatan hukum.

Published
2018-11-28