PENEGAKAN HUKUM JINAYAT TERHADAP KHAMAR SEBELUM DAN PASCA PEMBERLAKUAN QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 DI KABUPATEN ACEH TAMIANG

  • IRIANSYAH IRIANSYAH Fakultas Hukum Universitas Samudra
Keywords: Penegakan Hukum, Qanun Hukum Jinayat, Khamar

Abstract

Peredaran gelap dan penyalahgunaan minuman khamar dan sejenisnya di Kabupaten Aceh Tamiang dewasa ini, sudah mencapai pada tahap yang serius dan mengkhawatirkan serta menimbulkan ancaman, bukan saja terhadap penyalahgunaan saja tetapi juga bagi keselamatan bangsa dan Negara. Oleh karena itu, kita harus melakukan gerakan pemberantasan dan pemusnahan terhadap penyalahgunaan Khamar ini. Upaya mengaplikasikan Syariat islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk menghentikan laju perkembangan Khamar adalah melalui penjatuhan hukuman yang dapat memberikan efek jera dan keinsyafan dalam mengembalikan kepada keadaan sebelum perbuatan pelanggaran dilakukan adalah melalui pemberlakuan Qanun Nomor 12 Tahun 2003 tentang minuman Khamar dan sejenisnya sebagaimana telah digantikan dan dikodifikasikan ke dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah melalui penerapan dan penjatuhan hukuman cambuk.

Published
2017-09-19
Section
Articles