PENEGAKAN HUKUM JINAYAT TERHADAP KHAMAR SEBELUM DAN PASCA PEMBERLAKUAN QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 DI KABUPATEN ACEH TAMIANG
Abstract
Peredaran gelap dan penyalahgunaan minuman khamar dan sejenisnya di Kabupaten Aceh Tamiang dewasa ini, sudah mencapai pada tahap yang serius dan mengkhawatirkan serta menimbulkan ancaman, bukan saja terhadap penyalahgunaan saja tetapi juga bagi keselamatan bangsa dan Negara. Oleh karena itu, kita harus melakukan gerakan pemberantasan dan pemusnahan terhadap penyalahgunaan Khamar ini. Upaya mengaplikasikan Syariat islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk menghentikan laju perkembangan Khamar adalah melalui penjatuhan hukuman yang dapat memberikan efek jera dan keinsyafan dalam mengembalikan kepada keadaan sebelum perbuatan pelanggaran dilakukan adalah melalui pemberlakuan Qanun Nomor 12 Tahun 2003 tentang minuman Khamar dan sejenisnya sebagaimana telah digantikan dan dikodifikasikan ke dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah melalui penerapan dan penjatuhan hukuman cambuk.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.