BUKTI TIDAK LANGSUNG (INDIRECT EVIDENCE) DALAM PENEGAKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA

  • Mahmul Siregar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Keywords: Bukti Tidak Langsung, Penegakan Hukum, Persaingan Usaha

Abstract

Penggunaan bukti tidak langsung (indirect evidence, circumstantial evidence) dalam penegakan UU No.5 Tahun 1999 sangat diperlukan mengingat karakteristik khusus dari hukum persaingan usaha dan perbuatan anti persaingan itu sendiri. Namun demikian, penggunaan bukti tidak langsung tersebut masih mengandung kontraversi dan ketidakpastian hukum. Keberadaan bukti tidak langsung tidak disebutkan secara eksplisit dalam UU No. 5 Tahun 1999 tetapi keberadaannya dikenal luas dalam penegakan hukum persaingan usaha di berbagai negara dan praktek-praktek internasional. Oleh karena itu diperlukan tindakan-tindakan yang strategis untuk mewujudkan kepastian hukum terkait penggunaan bukti tidak langsung

Published
2018-11-27