KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PEMASUNGAN ORANG YANG MENDERITA SKIZOFRENIA DI INDONESIA

  • Andi Khadafi Fakultas Hukum Universitas Samudra
Keywords: Kebijakan Hukum Pidana, Pemasungan, Skizofrenia

Abstract

Kebijakan hukum pidana dapat diartikan dengan cara bertindak atau kebijakan dari negara (pemerintah) untuk menggunakan hukum pidana dalam mencapai tujuan tertentu, terutama dalam menanggulangi kejahatan, memang perlu diakui bahwa banyak cara maupun usaha yang dapat dilakukan oleh setiap negara (pemerintah) dalam menanggulangi kejahatan. Salah satu upaya untuk dapat menanggulangi kejahatan, diantaranya melalui suatu kebijakan hukum pidana atau politik hukum pidana. Adapun Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pemasungan Orang Yang Menderita Skizofrenia Di Indonesia Pada Saat Ini Pemasungan tidak diatur secara khusus dalam KUHP, namun tindakan pemasungan dapat dikategorikan sebagai tindakan perampasam kemerdekaan. Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Undang-Undang No. 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa belum adanya kualifikasi yuridis antara kejahatan dan pelanggaran yang jelas sehingga tidak menimbulkan permasalahan yuridis dalam penerapannya dan harus adanya Permufakatan jahat (samenspanning, conspiracy) dan pengulangan (recidive) serta unsur-unsur yang termasuk kedalam pertanggungjawaban korporasi dikarenakan apabila tidak adanya kejelasan akan menimbulkan permasalahan yang konflik.

Published
2017-09-19
Section
Articles