MEMBANGUN ATURAN BAGI PEKERJA RUMAH TANGGA, MEWUJUDKAN HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Pekerja rumah tangga (PRT) dianggap sebagai pekerjaan sektor informal, dan sejauh ini baru ada peraturan menteri tenaga kerja (No.2 Tahun 2015) mengatur perlindungan bagi PRT dan itupun dinilai belum maksimal. Kondisi kerja PRT yang jauh dari kata layak bahkan rentan pelanggaran HAM bisa disaksikan dan didengar di sekitar kita. Penindasan hak-hak PRT sebagai pekerja, tindakan semena-mena yang memperlakukan PRT menyimpang dari harkat dan martabat manusia merupakan manifestasi dari praktek perbudakan domestik (domestic slavery). Kebutuhan membuat aturan payung bagi perlindungan PRT dalam bentuk UU sudah tidak dapat dihindarkan lagi. Peraturan mana akan memuat aturan main tentang hak dan kewajiban para pihak (PRT, majikan, dan penyalur), serta penegakan sanksi bagi pihak yang melanggarnya.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.