MEMBANGUN ATURAN BAGI PEKERJA RUMAH TANGGA, MEWUJUDKAN HAK ASASI MANUSIA

  • Agusmidah Agusmidah Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Keywords: Aturan hukum, Pekerja Rumah Tangga, HAM

Abstract

Pekerja rumah tangga (PRT) dianggap sebagai pekerjaan sektor informal, dan sejauh ini baru ada peraturan menteri tenaga kerja (No.2 Tahun 2015) mengatur perlindungan bagi PRT dan itupun dinilai belum maksimal. Kondisi kerja PRT yang jauh dari kata layak bahkan rentan pelanggaran HAM bisa disaksikan dan didengar di sekitar kita. Penindasan hak-hak PRT sebagai pekerja, tindakan semena-mena yang memperlakukan PRT menyimpang dari harkat dan martabat manusia merupakan manifestasi dari praktek perbudakan domestik (domestic slavery). Kebutuhan membuat aturan payung bagi perlindungan PRT dalam bentuk UU sudah tidak dapat dihindarkan lagi. Peraturan mana akan memuat aturan main tentang hak dan kewajiban para pihak (PRT, majikan, dan penyalur), serta penegakan sanksi bagi pihak yang melanggarnya.

Published
2017-09-19
Section
Articles