TANGGUNG JAWAB SIAPA, BILA TERJADI SERTIFIKAT GANDA ATAS SEBIDANG TANAH

  • Darwis Anatami Fakultas Hukum Universitas Samudra
Keywords: Tanggungjawab, Sertifikat Ganda, Tanah

Abstract

Tanah merupakan Anugrah Allah yang harus dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, demikian bunyi Pasal 33 (3) UUD NKRI Tahun1945.Negara ditugaskan untuk menguasai dan bukan untuk memiliki, oleh karenanya Negara berkewajiban untuk memberikan kepastian hukum tentang kepemilikan sebidang tanah, melalui permohonan hak dan pendaftaran tanah, agar dilakukan pengukuran sebagai dasar penerbitan sertipikat hak atas tanah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 19 (2), 23 (2), 32 (2) dan Pasal 38 (2) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960. Guna menjamin kepastian hukum di bidang penguasaan dan pemilikan tanah faktor kepastian letak dan batas setiap bidang tanah tidak dapat diabaikan, banyak sengketa tanah yang timbul sebagai akibat letak dan batas bidang-bidang tanah tidak benar. Karena itu masalah pengukuran dan pemetaan serta penyediaan peta berskala besar untuk keperluan penyelenggaraan pendaftaran tanah merupakan hal yang tidak boleh diabaikan dan merupakan bagian yang penting yang perlu mendapat perhatian yang serius dan seksama, bukan hanya dalam rangka pengumpulan data penguasaan tanah tetapi juga dalam penyajian data pengusahaan/pemilikan tanah dan penyimpanan data tersebut.

Published
2017-09-19
Section
Articles