MEMAHAMI KEMBALI RUMPUN ILMU HUKUM TATA NEGARA
Abstract
Perkembangan hukum yang terjadi mengakibatkan munculnya persoalan hukum dalam segala bidang, baik bidang publik maupun privat. Begitu juga halnya dalam tataran Hukum Tata Negara, yang tidak hanya membahas mengenai pemilu dan pejabat pemerintahan. Pemahaman mengenai persialan hukum tersebut hanya diketahui oleh orang terdidik saja namun juga perlu diketahui bagi orang awam dalam memahami hakikat hukum sendiri. Membahas hukum tentunya dimulai dari filsafat dengan menelaah dari manakah asalnya? Apakah landasan sejarah, teori dan landasan konseptual yang melatarbelakanginya? Darimanakah asal perkembangan ilmu tersebut dan apa sajakah cabang-cabang dari Ilmu Hukum tersebut?. Kajian ini secara lebih khusus dalam bidang Ilmu Hukum Tata Negara yang merupakan salah satu Disiplin Ilmu Hukum. Adapun metode pendekatan yang dgunakan dalam kajian ini menggunakan pendekatan filsafat dan pendekatan sistem. Di dalam pendekatan ini penulis mencoba menjelaskan posisi Hukum, Ilmu Hukum, Ilmu Hukum Tata Negara dalam satu struktur dan fungsi rumpun-rumpun Ilmu Hukum.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.