DOMEIN VERKLARING DALAM PENDAYAGUNAAN TANAH DI ACEH

  • Zainuddin Zainuddin Fakultas Hukum Universitas Samudra
  • Zaki Ulya Fakultas Hukum Universitas Samudra
Keywords: Domein Verklaring, Pendayagunaan Tanah, Aceh

Abstract

Pengaturan mengenai domein verklaring (hak menguasai negara) diatur dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD Tahun 1945 yang kemudian diatur lebih lanjut dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Undang-undang ini merupakan sebuah reformasi hukum dalam bidang agraria. permasalahan tanah terlantar merupakan permasalahan yang  marak terjadi di Indonesia, termasuk di Aceh. Prihal yang menarik dikaji dalam hal hak menguasai negara dibidang pertanahan khusus di Aceh adalah masih berlakunya tiga sistem hukum yang berbeda di Aceh serta munculnya kelembagaan Badan Pertanahan Aceh dan Baitul Mal yang memiliki wewenang untuk mengelola dan mendayagunakan hak atas tanah tersebut.

Published
2018-08-01