PENEGAKAN HUKUM KETENTUAN PIDANA PASAL 200 UU NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN

  • Tisa Windayani Fakultas Hukum, Unika Atma Jaya Jakarta
Keywords: penegakan hukum hak menyusui, budaya hukum, hak menyusui, Pasal 200 UU No.36/2009

Abstract

Pasal 200 UU No. 36/2009 Tentang Kesehatan mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan program ASI eksklusif diancam dengan sanksi pidana. Walaupun demikian, penegakan hukum atas pasal ini belum berjalan dengan baik. Di lain pihak ibu menyusui adalah subjek sentral dari pelaksanaan ketentuan ini. Penelitian ini membahas mengenai mengapa penegakan hukum Pasal 200 belum berjalan namun dilihat dari aspek budaya hukum ibu menyusui sebagai elemen penting bagi penegakkan hukum. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa budaya hukum responden ibu menyusui merupakan salah satu factor yang mendasari keputusan responden untuk tidak menggunakan Pasal 200 ketika hak nya dilanggar

Published
2018-08-01