REKONSTRUKSI PERMA No. 1 TAHUN 2016 SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI PENGADILAN
(Studi Kasus Pengadilan Negeri Simalungun)
Abstract
Penegakan hukum tidak hanya terjadi melalui proses peradilan (pro justitia). Penegakan hukum yang lebih berkeadilan dapat kita temui melalui perdamaian,, salah satunya melalui penyelesaian sengketa alternatif (alternativedispute resolution/ADR), praktik ini makin berkembang karena tidak mahal, dan memakan waktu yang lama. Hasilnya (out put) bukan kalah atau menang (win lost solution). Dalam penyelesaian sengketa alternatif yang dituju adalah win-win solution. Telah lama berkembang pemikiran untuk mencari pilihan mekanisme penyelesaian sengketa selain melalui jalur litigasi yaitu alternatif penyelesaian sengketa (Alternative Dispute Resolution), salah satunya adalah mediasi. Untuk mengintegrasikan mediasi dalam hukum acara perdata di Pengadilan tingkat pertama, maka Mahkamah Agung menerbitkan PERMA No. 02 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, kemudian diperbaharui dengan PERMA No. 1 Tahun 2008, dan terakhir diterbitkan PERMA No. 1 Tahun 2016. Perubahan PERMA tersebut diharapkan untuk memperoleh aturan hukum yang lebih lengkap, dan sempurna. Namun dengan terbitnya PERMA No. 1 Tahun 2016 masih diketemukan kelemahan atau ketidaklengkapan aturan hukum tersebut sehingga dipandang perlu untuk direkonstruksi kembali
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.