PERANAN PENYELENGGARA PERLINDUNGAN ANAK DALAM MELINDUNGI DAN MEMENUHI HAK-HAK ANAK

  • Rini Fitriani Fakultas Hukum Universitas Samudra
Keywords: Peranan, Penyelenggara Perlindungan Anak dan Hak-hak Anak

Abstract

Perlindungan anak terkait erat dengan lima pilar yakni, orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, pemerintah daerah dan negara. Kelimanya memiliki keterkaitan satu sama lain sebagai penyelenggara perlindungan anak. Perlindungan Anak tersebut adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan anak mengupayakan agar setiap hak anak tidak dirugikan. Perlindungan anak bersifat melengkapi hak-hak lainnya menjamin bahwa anak-anak akan menerima apa yang mereka butuhkan agar mereka dapat bertahan hidup, berkembang dan tumbuh. Akan tetapi pada kenyataannva kondisi anak-anak di Indonesia masih sangat memprihatinkan terutama yang menyangkut masalah pekerja anak, anak jalanan, dan anak-anak korban kekerasan seksual, eksploitasi seksual, dan eksploitasi seksual komersial. Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak pelanggaran terhadap perlindungan hak-hak anak, selain merupakan pelanggaran hak-hak asasi manusia juga penghalang yang sangat besar bagi kelangsungan hidup dan perkembangan anak

Published
2017-05-15
Section
Articles