LEGALITAS PENYADAPAN DALAM PROSES PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

  • Andi Rachmad
Keywords: Legalitas, Penyadapan, Peradilan Pidana

Abstract

Penyadapan merupakan sarana teknologi yang ampuh untuk membongkar kejahatan sistematik, seperti halnya korupsi, narkotika, maupun interstate crime lainnya. Teknik ini dilakukan saat banyak terjadi kejahatan terorganisasi dan kejahatan jalanan meningkat sehingga tidak mudah bagi kepolisian untuk mengungkap. Mengenai sah atau tidak sahnya penyadapan masih merupakan kontroversi. Hal ini karena banyak pihak yang berpendapat bahwa penyadapan terkesan mengenyampingkan HAM. Indriyanto Seno Adji mengatakan karena penyadapan di Indonesia dianggap sebagai pelanggaran HAM, maka untuk menentukan keabsahan penyadapan diberikan limitasi melalui suatu klasifikasi delik (tindak pidana), yaitu korupsi, narkotika, dan terorisme. Di luar ketiga delik itu, tidak ada justifikasi bagi penegak hukum melakukan penyadapan.

Published
2017-05-15
Section
Articles