MUZARA'AH (PERJANJIAN BERCOCOK TANAM) LAHAN PERTANIAN MENURUT KAJIAN HUKUM ISLAM

  • Muhammad Natsir Fakultas Hukum Universitas Samudra
  • Muhammad Rafly
  • Siti Sahara
Keywords: Muzara’ah, lahan pertanian, hukum Islam

Abstract

Di Desa Alur Nyamuk Kecamatan Birem Bayeun bahwa muzara’ah yang dilakukan antara pemilik tanah dan petani penggarap tidak sesuai dengan akad perjanjian. Dalam perjanjian sebelumnya pemilik tanah sudah membuat suatu perjanjian dengan petani penggarap, bahwa memelihara dan merawat kebun atau tanaman serta bibitnya itu ditanggung oleh petani penggarap. Sampai tiba saat panen atas tanaman, terjadilah ingkar janji atas bagi hasil yang sama yang bahwa lebih diuntungkan oleh pemilik tanah atas tanaman tersebut. Keuntungan pemilik tanah tersebut mencapai 60%-70% dan tidak berdasarkan atas pembagian hasil sama sebagaimana dalam perjanjian sebelumnya. Namun dengan demikian akad muzara’ah yang dilakukan antara pemilik tanah dan petani penggarap yang ada di Desa Alur Nyamuk Kecamatan Birem Bayeun tidak sesuai dengan syari’at Islam. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui sistem muzara’ah dalam hukum islam, muzara’ah lahan pertanian yang dilakukan oleh masyarakat Desa Alur Nyamuk Kecamatan Birem Bayeun, serta pelaksanaan muzara’ah di Desa Alur Nyamuk Kecamatan Birem Bayeun tidak sesuai dengan perjanjian.

Published
2017-05-15
Section
Articles