NAFKAH ANAK KEPADA ORANG TUA DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM

(Studi Kajian Hadits Tamlik)

  • Syamsul Bahri Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Keywords: nafkah, hukum Islam, dan hadits tamlik

Abstract

Setiap insan tidak terlepas dari kebutuhan-kebutuhan yang ditimbulkan  untuk bertahan dan melangsungkan kehidupannya. Kebutuhan itu antara lain: makanan, pakaian dan lain sebagainya. Kebutuhan tersebut dinamakan dengan nafkah yang berarti belanja untuk melestarikan kehidupan dan memenuhi hajat serta keperluan yang berlaku menurut situasi dan kondisi. Dalam Islam, persoalan nafkah menafkahi ini wajib dilaksanakan karena sebab-sebab tertentu seperti, nafkahnya suami terhadap istri (karena faktor perkawinan), nafkah orang tua terhadap anaknya (faktor kekerabatan) dan lain sebagainya. Sebuah keluarga yang baik, ayah selaku kepala keluarga berkewajiban memberikan nafkah kepada anaknya begitu juga dengan sang anak berkewajiban memberikan nafkah kepada kedua orang tuanya dengan berdasarkan sebab-sebab dan keadaan tertentu,dikarenakan antara orang tua dan anaknya mempunyai hubungan yang sangat erat dan saling melengkapi secara kultural. Kewajiban pemberian nafkah oleh seorang anak kepada orang tuanya ini juga tidak terlepas dari adanya hadits yang dinamakan hadits tamlik.

Published
2017-05-15
Section
Articles