NAFKAH ANAK KEPADA ORANG TUA DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM
(Studi Kajian Hadits Tamlik)
Abstract
Setiap insan tidak terlepas dari kebutuhan-kebutuhan yang ditimbulkan untuk bertahan dan melangsungkan kehidupannya. Kebutuhan itu antara lain: makanan, pakaian dan lain sebagainya. Kebutuhan tersebut dinamakan dengan nafkah yang berarti belanja untuk melestarikan kehidupan dan memenuhi hajat serta keperluan yang berlaku menurut situasi dan kondisi. Dalam Islam, persoalan nafkah menafkahi ini wajib dilaksanakan karena sebab-sebab tertentu seperti, nafkahnya suami terhadap istri (karena faktor perkawinan), nafkah orang tua terhadap anaknya (faktor kekerabatan) dan lain sebagainya. Sebuah keluarga yang baik, ayah selaku kepala keluarga berkewajiban memberikan nafkah kepada anaknya begitu juga dengan sang anak berkewajiban memberikan nafkah kepada kedua orang tuanya dengan berdasarkan sebab-sebab dan keadaan tertentu,dikarenakan antara orang tua dan anaknya mempunyai hubungan yang sangat erat dan saling melengkapi secara kultural. Kewajiban pemberian nafkah oleh seorang anak kepada orang tuanya ini juga tidak terlepas dari adanya hadits yang dinamakan hadits tamlik.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.