IMPLIKASI PENGELOLAAN BUMN PERSERO DALAM KERANGKA WELFARE STATE BERDASARKAN MEKANISME PERSEROAN TERBATAS
Abstract
Peran BUMN sebagai perusahaan negara telah menempatkannya sebagai badan usaha yang mempunyai karakteristik khusus. Disamping tuntutan untuk menghasilkan keuntungan dan mempunyai nilai profit bagi negara, juga pada BUMN melekat fungsi non komersial dalam mengemban tujuan kesejahterahan masyarakat yang menjadi tujuan negara. BUMN Persero sebagai salah satu bentuk usaha BUMN telah ditetapkan untuk dikelola berdasarkan mekanisme yang telah diatur dalam Undang Undang Perseroan Terbatas, namun modal pembentukan BUMN yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan masih dikategorikan sebagai bagian dari keuangan negara. Berbagai lembaga negara mendapatkan tempat untuk mengawasi dan memeriksa kinerja BUMN Persero layaknya lembaga publik. Tidak sejalannya regulasi yang mengatur keberadaan BUMN Persero menjadi sesuatu yang tidak memihak kepada tujuan didirikannya BUMN, yakni mewujudkan welfare state. Karena BUMN Persero dikelola berdasarkan dua rezim hukum yang prinsipnya saling berseberangan.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.