REKONTRUKSI PEMIDANAAN BAGI PELAKU LGBT

  • Siti Sahara Fakultas Hukum Universitas Samudra
Keywords: Rekontruksi, Pemidanaan, LGBT

Abstract

LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Trasgender) semakin nyaring terdengar dalam satu dekade terakhir para peganut penyimpangan orentasi seksual serasa lebih lapang dan mudah dalam mengekspresikan peyimpangan seksualnya Terlebih, sejak disahkannya pernikahan sesama jenis di Amerika Serikat pada pertengahan 2015 lalu. Sejarah Homoseksual ini sudah ada pada zaman Nabi Luth, Allah mengutus Nabi Luth untuk menyadarkan kaumnya. Puluhan tahun Nabi Luth membimbing dan menyadarkan mereka namun hanya segelintir saja yang sadar,sedang sebagian besar mereka tetap bahkan tambah tak bermoral. Perbuatan LGBT ini akan meruak generasi dan mengancam kemanusiaan, perbuatan yang merusak generasi bangsa ini kedepan sepertinya mendapat dukungan atas keberadaanya dengan berdasarkan HAM. Perbuatan LGBT ini yang mengancam kemanusiaan ini adalah perbuatan kriminal, namun hukum positif Indonesia belum mengatur secara sepesifik KUHP tidak menganggap pelaku LGBT merupakan tindakan Kriminal yang akan menghancurkan generasi bangsa, Islam mengatur secara jelas tentang hukuman bagi pelaku homoseksual dan lesbian, bagi pelaku homo hukuman yang wajib dijatuhkan adalah hukuman mati dan bagi pelaku Lesby hukuman di serahkan kepada Hakim, dengan sanksi yang tegas akan menjaga generasi dari virus LGBT dan menjadikan Negara Bermartabat dan Tangguh

Published
2017-05-14
Section
Articles