EKSITENSI PERLINDUNGAN HUKUM WARGA NEGARA TERHADAP TINDAKAN PEMERINTAH DALAM MEMBUAT KEPUTUSAN ADMINISTRASI NEGARA

  • Nur Asyiah Fakultas Hukum Universitas Samudra
Keywords: perlindungan hukum warga Negara, keputusan administrasi negara, dan tindakan hukum pemerintah

Abstract

Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat peraturan yang memungkinkan administrasi negara menjalankan fungsi-fungsinya, yang sekaligus juga melindungi warga terhadap sikap tindak administrasi negara, dan melindungi administrasi negara itu sendiri. Pada saat ini Perkembangan tugas-tugas negara pasca memasuki abad ke 20 menuntut negara semakin aktif dalam pergaulan di dalam masyarakat. Era ini merupakan babakan perkembangan negara yang menuntut negara hukum modern semakin mempunyai banyak kewajiban-kewajiban. Negara tidak hanya dibebani kewajiban sebagai penjaga kemanan dan ketertiban di masyarakat, namun negara juga dibebani berbagai macam kewajiban dalam rangka pencapaian masyarakat sejahtera. Tindakan atau perbuatan pemerintah semakin beragam, baik dalam rangka menjalankan undang-undang, membuat undang-undang, perencanaan, membuat keputusan, termasuk kewenangan bebas. Keputusan administrasi negara merupakan salah satu tindakan pemerintah dalam rangka menjalankan undang-undang. Tindakan ini merupakan tindakan hukum pemerintah dalam menjalankan funsi publiknya. Memahami tindakan pemerintah dalam membuat keputusan administrasi negara merupakan hal penting untuk menjaga dan melindungi warga negara dari tindakan itu. Tindakan pemerintah melalui organ/pejabatnya ini terkait dengan akibat hukum yang ditimbulkannya terhadap warga negara.

Published
2017-05-14
Section
Articles