KEWENANGAN PEMERINTAH TERHADAP KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERAIRAN INDONESIA

  • Mirja Fauzul Hamdi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Keywords: pemerintah, keselamatan dan keamanan, perairan

Abstract

Sebagai Negara maritime, Indonesia mempunyai luas laut yang besar. Atas dasar tersebut maka seyogyanya diatur dalam kebijakan nasional yaitu UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Tujuan dari pada pengesahan undang-undang tersebut yaitu memberikan perlindungan dan keselamatan bagi kapal dan transportasi laut sejenisnya. Dalam undang-undang tersebut pula diatur tentang tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan keselamatan serta keamanan perairan di Indonesia. Tulisan ini ingin mengkaji kewenangan pemerintah atas keselamatan dan keamanan perairan menurut undang-undang dan faktor penghambatnya.

Published
2017-05-14
Section
Articles