PELAKSANAAN TUGAS KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM DALAM PEMENUHAN DAN PERLINDUNGAN HAK JAMINAN FIDUSIA
Abstract
Pengertian fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. Ketentuan mengenai fidusia diatur dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam hal kepemilikan suatu benda/harta bagi seseorang merupakan salah satu hak asasi yang diatur oleh konstitusi. Terkait peralihan hak kebendaan tersebut dilakukan oleh pemerintah menurut ketentuan yang berlaku. Institusi yang ditunjuk oleh peraturan perundang-undangan adalah Kementerian Hukum dan HAM. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dalam hal peralihan hak bagi pemilik fidusia dan penerima fidusia. Namun, adakalanya proses peralihan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang terjadi pada tataran prakteknya.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.