PELAKSANAAN TUGAS KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM DALAM PEMENUHAN DAN PERLINDUNGAN HAK JAMINAN FIDUSIA

  • Elly Musliyati Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Jabal Ghafur

Abstract

Pengertian fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. Ketentuan mengenai fidusia diatur dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam hal kepemilikan suatu benda/harta bagi seseorang merupakan salah satu hak asasi yang diatur oleh konstitusi. Terkait peralihan hak kebendaan tersebut dilakukan oleh pemerintah menurut ketentuan yang berlaku. Institusi yang ditunjuk oleh peraturan perundang-undangan adalah Kementerian Hukum dan HAM. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dalam hal peralihan hak bagi pemilik fidusia dan penerima fidusia. Namun, adakalanya proses peralihan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang terjadi pada tataran prakteknya.

Published
2017-05-14
Section
Articles