KEJAHATAN TERHADAP PERBUDAKAN ABK DI LAKUKAN PERUSAHAAN THAILAND YANG BERAFIILASI DENGAN PERUSAHAAN INDONESIA PT.PUSAKA BEJINA RESOURCES (PBR)
Abstract
Hukum internasional melarang kerja paksa, perdagangan manusia, institusi dan praktik yang mengarah pada atau seperti perbudakan atau penghambaan. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional tentang Hak sipil dan Politik (ICCPR), dan Konvensi ILO tentang Kerja Paksa, Protokol Perdagangan Manusia, Konvensi Melawan Perbudakan, Tambahan untuk Konvensi Penghapusan Perbudakan, Penjualan Budak, dan Institusi dan Praktik Seperti Perbudakan (Tambahan Konvensi Perbudakan), dan Statuta Roma yang membentuk Pengadilan Kejahatan Internasional merupakan sumber-sumber utama hukum internasional yang menjelaskan dan melarang praktik-praktik ini.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.