KEJAHATAN TERHADAP PERBUDAKAN ABK DI LAKUKAN PERUSAHAAN THAILAND YANG BERAFIILASI DENGAN PERUSAHAAN INDONESIA PT.PUSAKA BEJINA RESOURCES (PBR)

  • Andi Khadafi Fakultas Hukum Universitas Samudra
Keywords: Kejahatan Terhadap Perbudakan, ABK.

Abstract

Hukum internasional melarang kerja paksa, perdagangan manusia, institusi dan praktik yang mengarah pada atau seperti perbudakan atau penghambaan. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional tentang Hak sipil dan Politik (ICCPR), dan Konvensi ILO tentang Kerja Paksa, Protokol Perdagangan Manusia, Konvensi Melawan Perbudakan, Tambahan untuk Konvensi Penghapusan Perbudakan, Penjualan Budak, dan Institusi dan Praktik Seperti Perbudakan (Tambahan Konvensi Perbudakan), dan Statuta Roma yang membentuk Pengadilan Kejahatan Internasional merupakan sumber-sumber utama hukum internasional yang menjelaskan dan melarang praktik-praktik ini.

Published
2017-05-14
Section
Articles