PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYELENGGARA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

  • Julianda B. Manalu Kepala Sub Bagian Hukum Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kota Subulussalam,
Keywords: Perlindungan Hukum, Pengadaan Barang/Jasa, Pemerintah

Abstract

Guna menunjang pembangunan infrastruktur, baik sarana dan prasarana Pemerintah diperlukan adanya kegiatan pengadaan, baik berupa barang atau jasa. Para pihak penyelenggaran Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) terdiri dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pejabat Pengadaan, Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), dan penyedia barang.

Published
2017-09-26
Section
Articles