PENEGAKAN HUKUM DALAM MENANGGULANGI PUNGUTAN LIAR TERHADAP PELAYANAN PUBLIK

  • Wahyu Ramadhani Fakultas Hukum Universitas Sains Cut Nyak Dhien
Keywords: pungutan liar (pungli) dan pelayanan publik

Abstract

Pungutan liar merupakan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau Pegawai Negeri atau Pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Hal ini sering disamakan dengan perbuatan pemerasan. Sesungguhnya, pungli adalah sebutan semua bentuk pungutan yang tidak resmi, yang tidak mempunyai landasan hukum, maka tindakan pungutan tersebut dinamakan sebagai pungutan liar (pungli). Pungutan liar di sebagian besar kasus yang terjadi terdapat unsur penyalahgunaan wewenang. Apakah terdapat unsur kesalahan dan pertanggung jawaban pidana dari perbuatan pungutan liar. Penyalahgunaan  wewenang pejabat dalam jabatannya melakukan perbuatan pungutan liar sebagian dari inti delik. Unsur melawan hukum sangat di perlukan untuk menentukan seseorang telah melakukan tindak pidana. Apakah unsur melawan hukum dalam pungutan liar sejalan dengan prinsip asas legalitas atau tidak. Penulis menyadari keterbatasan kemampuan penulis dalam menyelesaikan penulisan ini. Namun, penulis berharap dengan apa yang penulis berikan dalam penulisan hukum ini dapat bermanfaat bagi diri pribadi penulis dan seluruh pembaca.

Published
2017-09-26
Section
Articles