KAJIAN HUKUM TERHADAP PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
Abstract
Perkawinan merupakan suatu ikatan yang melahirkan keluarga sebagai salah satu unsur dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, yang diatur oleh aturan hukum, baik hukum Islâm maupun hukum positif (negara). Dalam Undang- Undang perkawinan telah di tetapkan mengenai batas usia untuk dapat melakukan perkawinan (syarat materiil) salah satunya Ketentuan mengenai batas umur minimal tersebut terdapat di dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada kenyataannya banyak terjadi perkawinan yang dilakukan di bawah ketetuan undang-undang perkawinan, ini sudah lama terjadi dengan begitu banyak pelak, tidak hanya di kota besar tetapi tidak didaerah-daerah terpencil. Sebabnya-pun bervariasi, karena masalah ekonomi, rendahnya pendidikan, pemahaman budaya dan nilai-nilai agama tertentu, dan lain-lain.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.