KAJIAN HUKUM TERHADAP PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974

  • Zulfiani Zulfiani Fakultas Hukum Universitas Samudra
Keywords: Kajian Hukum, Perkawinan dan anak

Abstract

Perkawinan merupakan suatu ikatan yang melahirkan keluarga sebagai salah satu unsur dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, yang diatur oleh aturan hukum, baik hukum Islâm maupun hukum positif (negara). Dalam Undang- Undang perkawinan telah di tetapkan  mengenai batas usia untuk dapat melakukan perkawinan (syarat materiil) salah satunya  Ketentuan mengenai batas umur minimal tersebut terdapat di dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada kenyataannya banyak terjadi perkawinan yang dilakukan di bawah ketetuan undang-undang perkawinan,  ini sudah lama terjadi dengan begitu banyak pelak,  tidak hanya di kota besar tetapi tidak didaerah-daerah terpencil. Sebabnya-pun bervariasi, karena masalah ekonomi, rendahnya pendidikan, pemahaman budaya dan nilai-nilai agama tertentu,  dan lain-lain.

Published
2017-09-26
Section
Articles