FORMULASI HUKUM PIDANA TERKAIT PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Perkembangan hukum di Indonesia telah menempatkan korporasi sebagai salah satu subjek dalam tindak pidana, selain manusia. Diskursus tentang pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia sebenarnya relatif baru. Terkait dengan posisi korporasi dalam hukum pidana sebagai subjek yang dapat dimintakan pertanggungjawaban. Dalam perkembangannya, banyak kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara disidangkan di pengadilan hingga pelakunya dijatuhi pidana, namun dari data yang ada sebagian besar pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara yang dihadapkan ke persidangan adalah pelaku orang perorangan. Hingga saat ini dalam praktiknya, pengajuan korporasi sebagai terdakwa tindak pidana korupsi masih jarang terjadi, padahal UU PTPK menggariskan ketentuan selain orang perorangan, korporasi juga merupakan subjek hukum yang dapat didakwa melakukan tindak perkara korupsi.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.