FORMULASI HUKUM PIDANA TERKAIT PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

  • Yusi Amdani Fakultas Hukum Universitas Samudra
Keywords: Formulasi Hukum, Pertanggungjawaban pidana, Koorporasi, Korupsi

Abstract

Perkembangan hukum di Indonesia telah menempatkan korporasi sebagai salah satu subjek dalam tindak pidana, selain manusia. Diskursus tentang pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia sebenarnya relatif baru. Terkait dengan posisi korporasi dalam hukum pidana sebagai subjek yang dapat dimintakan pertanggungjawaban. Dalam perkembangannya, banyak kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara disidangkan di pengadilan hingga pelakunya dijatuhi pidana, namun dari data yang ada sebagian besar pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara yang dihadapkan ke persidangan adalah pelaku orang perorangan. Hingga saat ini dalam praktiknya, pengajuan korporasi sebagai terdakwa tindak pidana korupsi masih jarang terjadi, padahal UU PTPK menggariskan ketentuan selain orang perorangan, korporasi juga merupakan subjek hukum yang dapat didakwa melakukan tindak perkara korupsi.

Published
2017-09-26
Section
Articles