PERANAN PENYIDIK DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP
Abstract
Pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup diatur berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Keberadaan undang-undang ini memperkuat mekanisme perlindungan lingkungan hidup dari tindakan perusakan dan eksplorasi sumber daya alam yang memberikan dampak buruk bagi lingkungan. Proses penegakan hukum dilakukan baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan. Secara formalnya, pelaksanaan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup dilaksanakan oleh kepolisian dan Pejabat PPNS yang ditunjuk. Realitanya pelaksanaan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup masih menimbulkan kendala sehingga menghambat proses penegakan hukum lingkungan hidup.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.