PERANAN PENYIDIK DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP

  • M. Nurdin Fakultas Hukum Universitas Samudra
Keywords: Penyidik, penegakan hukum, tindak pidana lingkungan hidup

Abstract

Pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup diatur berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Keberadaan undang-undang ini memperkuat mekanisme perlindungan lingkungan hidup dari tindakan perusakan dan eksplorasi sumber daya alam yang memberikan dampak buruk bagi lingkungan. Proses penegakan hukum dilakukan baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan. Secara formalnya, pelaksanaan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup dilaksanakan oleh kepolisian dan Pejabat PPNS yang ditunjuk. Realitanya pelaksanaan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup masih menimbulkan kendala sehingga menghambat proses penegakan hukum lingkungan hidup.

Published
2017-09-26
Section
Articles