LEGALITAS KEWENANGAN NOTARIS/PPAT DALAM MENAHAN SERTIFIKAT HAK MILIK KARENA ADANYA PEMBATALAN JUAL BELI

  • Meta Suriyani Fakultas Hukum Universitas Samudra
Keywords: Kewenangan, Penyimpanan, Akta Notaris/PPA

Abstract

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dijelaskan Notaris berwenang menyimpan Akta, Namun dalam kasus yang berkembang di masyarakat, Notaris/PPAT telah menyimpan atau menahan SHM di luar dari kewenangan dan kewajiban dalam melaksanakan jabatannya karena adanya pembatalan jual beli. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui legalitas kewenangan Notaris/PPAT dalam menahan sertifikat hak milik karena adanya pembatalan jual beli.Untuk mengetahui akibat hukum dan pertanggungjawaban hukum terhadap perbuatan Notaris/PPAT dalam menahan sertifikat hak milik karena adanya pembatalan jual beli. Tidak ada legalitas kewenangan Notaris/PPAT dalam menyimpan atau menahan sertifikat hak milik karena adanya pembatalan jual beli. Notaris/PPAT hanya berwenang menyimpan suatu akta dalam jabatannya adalah akta yang berasal dari akibat suatu perbuatan hukum artinya telah terjadinya suatu pembuatan akta dalam hal ini adalah akta jual beli (AJB) di hadapan Notaris/PPAT yang menyebabkan akta yang dikeluarkan untuk para pihak dan minuta akta yang disimpan oleh Notaris/PPAT adalah sama bunyinya dan dalam bentuk aslinya sebagai bagian dari protokol Notaris. Akibat hukumnya Notaris/PPAT telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara pidana, perdata dan administrasi.

Published
2017-09-21
Section
Articles