TINDAKAN ISOLASI DALAM PENAHANAN TERSANGKA DITINJAU DARI KITAB UNDANG UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

  • Sarbudin Panjaitan Mahasiswa S3 PDIH UNISSULA Semarang
Keywords: Tindakan Isolasi, Penahanan

Abstract

Penelitian ini membahas tentang tindakan Isolasi dalam penahanan terhadap tersangka oleh penyidik. Dalam pelaksanaan penahanan terhadap tersangka baik yang dilakukan oleh penyidik Polri, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981. Dalam praktik masih ada penyidik melakukan penahanan secara Isolasi dan membatasi hak-hak tersangka dalam penahanan, padahal menurut KUHAP tidak ada diatur tentang isolasi tempat tahanan tersangka dengan tahanan tersangka yang lain bahkan pembatasan hak-hak tersangka seperti hak dikunjungi oleh sanak keluarganya dan bertemu dengan Penasihat Hukum tersangka. Hak-hak tersangka jelas telah diatur secara umum dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 68 KUHAP dan secara khusus mengatur hak tersangka dapat dikunjungi oleh sanak keluarganya atau dengan lainnya baik secara langsung atau perantara penasihat hukumnya (Pasal 60 dan Pasal 61 KUHAP), kecuali dalam kasus-kasus tertentu yang dapat membahayakan keamanan negara atau kasus lain, misalnya kasus Terorisme atau makar dan Narkotika. Kewenangan ini hanya diberikan oleh Undang-undang kepada Penyidik Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf j yaitu mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab.

Published
2017-09-21
Section
Articles