TINDAKAN ISOLASI DALAM PENAHANAN TERSANGKA DITINJAU DARI KITAB UNDANG UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Abstract
Penelitian ini membahas tentang tindakan Isolasi dalam penahanan terhadap tersangka oleh penyidik. Dalam pelaksanaan penahanan terhadap tersangka baik yang dilakukan oleh penyidik Polri, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981. Dalam praktik masih ada penyidik melakukan penahanan secara Isolasi dan membatasi hak-hak tersangka dalam penahanan, padahal menurut KUHAP tidak ada diatur tentang isolasi tempat tahanan tersangka dengan tahanan tersangka yang lain bahkan pembatasan hak-hak tersangka seperti hak dikunjungi oleh sanak keluarganya dan bertemu dengan Penasihat Hukum tersangka. Hak-hak tersangka jelas telah diatur secara umum dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 68 KUHAP dan secara khusus mengatur hak tersangka dapat dikunjungi oleh sanak keluarganya atau dengan lainnya baik secara langsung atau perantara penasihat hukumnya (Pasal 60 dan Pasal 61 KUHAP), kecuali dalam kasus-kasus tertentu yang dapat membahayakan keamanan negara atau kasus lain, misalnya kasus Terorisme atau makar dan Narkotika. Kewenangan ini hanya diberikan oleh Undang-undang kepada Penyidik Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf j yaitu mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.