KEWENANGAN PEMERINTAHAN ACEH DALAM PENGEMBANGAN INVESTASI ASING SEBAGAI PENANAMAN MODAL DAERAH UNTUK PEMBANGUNAN

(Suatu Tinjauan Yuridis Terhadap Dilematika Hukum Antara UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing)

  • Mariah S.M. Purba Fakultas Hukum Universitas Simalungun
Keywords: Penanaman Modal dan Pembangunan

Abstract

Untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat diperlukan modal, keterampilan, dan teknologi yang merupakan faktor penentu keberhasilan pembangunan ekonomi nasional yang dapat diwujudkan melalui kontribusi penanaman modal. Pemerintah daerah (Pemda) dalam hal ini perlu melakukan penanaman modal yang baik dengan memperhatikan potensi yang ada di daerahnya. Pengembangan potensi daerah melalui investasi harus diarahkan pada sektor unggulan/prioritas daerah itu sendiri. Untuk mencapai tingkat penanaman modal yang tinggi, perlu diciptakan suatu kondisi yang menjamin kemudahan pelayanan dan perizinan kepada para investor. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 30 ayat (6) UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yakni “penyelanggaraan penanaman modal yang ruang lingkupnya berada dalam suatu abupaten/kota menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota. Sementara itu dalam UU No. 11 Tahun 2006 menyebutkan memberi kewenangan kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota menarik wisatawan dan memberikan izin yang terkait investasi dalam bentuk penanaman modal dalam negeri, penanaman modal asing, ekspor impor dengan tetap memperhatikan standar, dan prosedur yang berlaku secara nasional.

Published
2017-09-21
Section
Articles