KAJIAN HUKUM TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN HUKUM ISLAM

  • Nur Asiyah Fakultas Hukum Universitas Samudra
Keywords: Kajian Hukum, Perkawinan, Beda Agama

Abstract

Beragamnya agama dan aliran kepercayaan di Indonesia tidak menutup kemungkinan terjadinya perkawinan antar pemeluk agama dan aliran kepercayaan, secara kontekstual adanya kehalalan menikahi ahli kitab dalam al Qur’an, didorong Pasal 35 dan penjelasannya, serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang secara tidak langsung memberikan peluang terjadinya perkawinan beda agama. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research), yaitu dengan menelusuri literature atau sumber-sumber data yang diperoleh dari buku-buku, kitab-kitab dan lainnya yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung dengan tema ini. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan normatif yuridis. Data yang sudah terkumpul dianalisis secara deskriftif dengan metode berfikir deduktif dan induktif. Dilihat dari Maqasid Asy Syari’ah, secara relevansi keberadaan ahli kitab pada saat ini tidak sesuai teks nash pada masa nabi dan dari aspek keburukan yang mendominasi dibanding kebaikannya. Di dalam fatwa MUI dijelaskan bahwa menikah beda agama hukumnya haram dan dalam hukum positif adanya pasal-pasal yang melarang perkawinan campuran baik secara langsung ataupun tidak langsung. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa perkawinan beda agama menurut Undang-undang tidak sah melalui Tinjauan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam dan hukum Islam.

Published
2017-09-21
Section
Articles