REFORMA AGRARIA DALAM KONTEKS PENINGKATAN AKSES KAUM TANI MISKIN TERHADAP PENGUASAAN TANAH DI INDONESIA

  • Fatimah Fatimah Fakultas Hukum Universitas Samudra
Keywords: Reforma Agraria, Petani miskin, Penguasaan Tanah

Abstract

Reforma agraria atau land reform, pembaharuan agraria merupakan suatu perubahan besar dalam struktur agraria, yang membawa peningkatan akses petani miskin pada lahan, serta kepastian penguasaan (tenure) bagi mereka yang menggarap lahan. Reforma agraria suatu persoalan yang sangat dibutuhkan pada saat ini oleh masyarakat Indonesia dengan mengingat kebutuhan akan tanah sangat meningkat untuk pembangunan sedangkan tanah itu sendiri adalah tetap. Reforma agraria itu sendiri pada reformasi telah diamanatkan dalam TAP MPR Nomor IX/MPR/2001, yang harus membawa kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat Indonesia sperti juga yang diamanatkan dalam tujuan pembangunan Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Alinea ke IV. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) merilis hasil sensus Pertanian (ST) 2013 dengan jumlah rumah tangga pertanian sebanyak 26,14 juta, sebagian para pekerja di sektor pertanian hidup di bawah garis kemiskinan. Dalam penulisan ini digunakan metode penelitian hukum normatif yang meliputi penelitian asas-asas hukum, sistematik hukum dan sejarah hukum.

Published
2017-09-21
Section
Articles