PERANAN DAN FUNGSI HUKUM LINGKUNGAN MENGANTISIPASI DAMPAK PERUBAHAN IKLIM PADA SUMBERDAYA PESISIR SUMATERA UTARA.

  • Syamsul Arifin Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Keywords: Hukum Lingkungan, Emisi, Perubahan Iklim

Abstract

Meningkatnya konsentrasi gas rumah kaca (GRK) di atmosfir melebihi batas kemampuan bumi untuk menetralisirnya telah mendorong terjadinya perubahan iklim. Perubahan iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfir secara global dan selain itu juga perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan. Indonesia salah satu negara penyumbang emisi GRK yang signifikan di dunia, terutama emisi yang bersumber dari kegiatan penggunaan lahan dan kehutanan (LULUCF). Aktivitas lain yang menimbulkan permasalahan GRK, meliputi, pemanfaatan energi tidak efisien, perubahan fungsi lahan, pencemaran udara akibat industri, penggunaan bahan bakar tidak ramah lingkungan pada transportasi, persampahan, pengelolaan lingkungan tidak maksimal , penggunaan bahan tidak ramah ozon pada AC dan kulkas. Terdapat beberapa kesepakatan masyarakat Internasional yang tertuang dalam konvensi dan protokol sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut, dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasinya dengan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1992 dan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2004. Selanjutnya pada tanggal 3 Oktober 2009 Pemerintah Republik Indonesia mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada point menimbangnya menguraikan, bahwa pemanasan global yang semakin meningkat mengakibatkan perubahan iklim sehingga memperparah penurunan kualitas lingkungan hidup karena itu perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Published
2017-09-21
Section
Articles