PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PEMERKOSAAN DALAM PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI

  • Zuleha Zuleha Fakultas Hukum Universitas Samudra
Keywords: Anak, Pemerkosaan, Viktimologi

Abstract

Tindak pidana perkosaan merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan yang merupakan contoh kerentanan posisi perempuan , utamanya terhadap kepentingan seksual laki-laki. Citra seksual perempuan yang telah ditempatkan sebagai obyek seksual laki-laki, ternyata berimplikasi jauh pada kehidupan perempuan, sehingga dia terpaksa harus selalu menghadapi kekerasan, pemaksaan dan penyiksaan secara fisik serta psikis. Korban kejahatan diartikan sebagai orang yang secara perseorangan atau bersama-sama, menderita kerugian, termasuk kerugian fisik atau mental, penderitaan emosional, kerugian ekonomis atau pelemahan substansial dari hak-hak dasar mereka, melalui tindakan atau  kelalaian yang merupakan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku di negara-negara anggota termasuk hukum-hukum yang melarang penyalahgunaan kekuasaan yang bersifat pidana. Tindak pidana perkosaan sangat mencemaskan terlebih kalau korbannya adalah anak-anak yang masih di bawah umur, sebab hal ini akan mempengaruhi psikologis perkembangan anak, menimbulkan trauma seumur hidup dan yang lebih miris anak korban pemerkosaan bisa menjadi pekerja prostitusi. Sehingga merusak masa depan mereka. 

Published
2017-09-21
Section
Articles