PRINSIP PELIMPAHAN KEWENANGAN KEPADA ULIL AMRI DALAM PENENTUAN HUKUMAN TA’ZIR, MACAMNYA DAN TUJUANNYA

  • Zahratul Idami Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Keywords: Pelimpahan Kewenangan, Ulil Amri, Hukuman Ta’zir

Abstract

Prinsip pelimpahan kewenangan juga dikenal dalam Hukum Islam yaitu pelimpahan kewenangan yang diberikan oleh Allah kepada manusia sebagai khalifah di bumi atau kepada ulil amri. Salah satu kewenangan itu adalah untuk penentuan hukuman ta’zir. Penguasa dapat menentukan bentuk hukuman yang menurutnya sesuai dengan kejahatan yang dilakukan dan bisa memberi efek jera, dengan memperhatikan keaadaan individu yang bersangkutan, ruang, waktu dan perkembangan yang ada. Bagaimanakah bentuk kewenangan yang diberikan, bagimanakah jarimah dan macam-macam ta’zir yang diberikan dan apakah tujuan penentuan Hukuman ta’zir tersebut, hal ini memerlukan kajian yang mendalam, agar tidak salah dipahami. Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan pelimpahan kewenangan kepada ulil amri dalam melakukan penentuan hukuman ta’zir, Apa saja kriteria sehingga suatu jarimah dapat dijatuhkan ta’zir, macam-macam ta’zir, serta menjelaskan tujuan penentuan hukuman ta’zir tersebut. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan cara mentelaah bahan-bahan atau literatur yang ada berupa buku-buku, kitab-kitab, dan bahan yang berasal dari media lain yang berkaitan dengan permasalahan yang ada.

Published
2017-09-21
Section
Articles