MEMAKNAI KEBIJAKAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI

  • Bismar Nasution Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Keywords: Kebijakan, Hukum Ekonomi

Abstract

Menghadapi ancaman krisis keuangan global itulah pemerintah Indonesia kemudian menerbitkan tiga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Pertama, Perppu Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Tujuan Perppu ini adalah membantu bank yang mengalami kesulitan likuiditas dengan mengajukan permohonan kepada Bank Indonesia untuk memperoleh Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Persyaratan memperoleh FPJP semula sangat ketat sehingga sulit dipenuhi oleh bank pada masa krisis. Namun, menjadi catatan di sini, Undang-undang yang ada dalam mengatur kegiatan ekonomi sebagai dasar bagi pemerintah membuat kebijakan hanya ada apabila pemerintah menghadapi situasi yang normal. Sayangnya Undang-undang tidak memberi jawaban kepada pemerintah kalau terjadi krisis. Oleh karena itu, terjadi kekosongan hukum apabila pemerintah menghadapi krisis. Maka jawabannya pemerintah kembali ke Perppu. Disini Perppu menjadi dasar hukum yang lebih tinggi membolehkan pemerintah membuat kebijakan-kebijakan ekonomi menghadapi krisis.

Published
2017-09-21
Section
Articles