Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Pemerintah Daerah Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Dalam Penganggaran (Studi Pada Kabupaten/Kota Di Aceh)

Main Article Content

Fatmayanti Fatmayanti
Hasan Basri
Syukriy Abdullah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan pemerintah daerah terhadap peraturan perundang-undangan dalam penganggaran. Variabel bebas yang diuji dalam penelitian ini adalah besaran legislatif, besaran pendapatan daerah, dan opini BPK tahun sebelumnya. Variabel terikat diuji menggunakan belanja pendidikan. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang berasal dari laporan hasil pemeriksaan keuangan atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten dan Kota di Provinsi Aceh periode tahun 2014 dan 2015. Sampel penelitian sebanyak 23 kabupaten dan kota di Provinsi Aceh setiap tahunnya. Total sampel adalah 46 kabupaten dan kota dari 2 tahun pengamatan. Metode analisis yang digunakan adalah analisis regresi linier berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahwa besaran legislatif (X1) hubungan yang ditunjuk oleh koefisien B untuk merespon besaran legislatif sebesar 0,476, 3 jenis pendapatan daerah (X2) yaitu Murni, perubahan dan realisasi dengan melihat taraf koefisien B. Hubungan yang ditunjuk oleh koefisien B untuk merespon ketiga jenis pendapatan daerah tersebut masing-masing sebesar 0,070, -0,806, dan 0,763, serta opini BPK Tahun sebelumnya (X3) berdasarkan koefisien B untuk merespon opini BPK sebesar 0,416, secara parsial berpengaruh positif terhadap kepatuhan peraturan perundang-undangan

Article Details

How to Cite
Fatmayanti, F., Basri, H., & Abdullah, S. (2018). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Pemerintah Daerah Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Dalam Penganggaran (Studi Pada Kabupaten/Kota Di Aceh). JENSI (Jurnal Penelitian Ekonomi Akuntansi), 2(2), 163-170. Retrieved from http://jurnal.unsam.ac.id/index.php/jensi/article/view/944
Section
Articles